KPU dalam Berita

Pemilihan Kepala Daerah Bakal Berujung di PTUN (Gara-gara Konflik Partai Politik)

RMOL. Konflik internal yang melanda partai politik (parpol) diprediksi akan mempanjang proses pilkada serentak yang rencananya akan digelar tahun ini. Hasil pilkada dipastikan tidak langusng mulus diterima, tapi berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Mungkin akan terjadi panen gugatan di PTUN terhadap sengketa pencalonan. Ini karena kepengurusan ganda," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merupakan pihak yang akan terkena dampak konflik kepengurusan partai tersebut. 

Meski konstitusi menyatakan calon kepala daerah diusulkan parpol berdasarkan kepengurusan yang dicatat dalam lembaran negara, namun tetap akan ada saling klaim. 

"Misalnya KPUD menerima calon yang didaftarkan kubu Golkar Aburizal Bakrie. Nanti kubu satu lagi akan menggugat dan menganggap pencalonan itu tidak sah," ujarnya.

Bagi parpol sendiri, lanjut Qodari, konflik kepengurusan sebenarnya tidak akan membawa untung. Justru akan mengganggu pencalonan. Calon kepala daerah mungkin akan ragu untuk mendaftar karena takut digugat. 

"Kalau pun akhirnya mendaftar, potensi digugatnya sangat tinggi," kata Qodari.

Hingga saat ini Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih bermasalah terkait kepengurusannya. Keduanya tengah menempuh jalur islah dan jalur hukum. Kementerian Hukum dan HAM masih menunggu sikap akhir kedua partai tersebut.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui, konflik terjadi di internal parpol otomatis berdampak pada kinerja KPU terkait pilkada. Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik yang kepengurusannya ganda berpotensi dipersoalkan.

Bahkan, kata dia, sejumlah anggota KPU Kabupaten/Kota menjalani persidangan kode etik dan diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena bermasalah pada tahap pencalonan. Namun, Husni memastikan, pelaksanaan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Tahun 2015 tidak akan terganggu.

"Konflik yang terjadi di internal partai tidak akan menghentikan tahapan. Kami sudah memprediksi, konflik di internal partai akan berdampak bagi penyelenggara. Karena itu, KPU akan sangat berhati-hati dalam mengambil setiap keputusan," ujar Husni. ***


Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4,624 kali